Senin, 29 Maret 2010

TATA CARA BERLALU LINTAS

KETERTIBAN DAN KESELAMATAN


1. Setiap orang yang menggunakan jalan wajib:

a. Berprilaku tertib dan/ atau

b. Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalulintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan

2. Setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. Rambu-rambu lalulintas

b. Marka jalan

c. Alat pemberi isyarat lalulintas

d. Gerakan lalulintas

e. Berhenti dan parkir

f. Peringatan dengan bunyi dan sinar

g. Kecepatan maksimal dan minimal; dan/ atau

h. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

3. Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor dijalan pengemudi kendaraan bermotor wajib menunjukan:

a. Surat TandaNomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK)

b. Surat Ijin Mengemudi (SIM)

c. Bukti Lulus Uji Berkala

d. Tanda Bukti lain yang sah.

4. Setiap kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk disampingnya wajib menggunakan sabuk keselamatan.

5. Setiap pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di jalan dan penumpang yang duduk disampingnya wajib menggunakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia.

6. Setiap orang yang mengendarai dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia.

7. Pengendara Sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari (satu) orang.

PENGGUNAAN LAMPU

1. Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

2. Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud diatas wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

JALUR ATAU LAJUR LALU LINTAS

1. Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri.

2. Penggunaan jalan selain jalur sebelah kiri hanya dapat dilakukan apabila:

a. Pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan didepannya

b. Diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.

3. Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.

4. Jalur kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan kecepatan lebih tinggi, akan membelok, mengubah arah, atau mendahului kendaraan lain.

TATA CARA MELEWATI

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas dan tersedia ruang yang cukup bagi kendaraan yang akan dilewati.

2. Dalam keadaan tertentu, pengemudi dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan Lalulintas dan Angkutan jalan.

3. Apabila kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan, pengemudi sebagaimana dimaksud dilarang melewati kendaraan tersebut.

BERPAPASAN

1. Pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas wajib memberikan ruang gerak yang cukup disebelah kanan kendaraan.

2. Pengemudi sebagaimana yang dimaksud jika terhalang oleh suatu rintangan atau pengguna jalan lain didepannya wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.

TANJAKAN ATAU TURUNAN


Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada kendaran yang mendaki.

BELOKAN ATAU SIMPANGAN

1. Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalulintas didepan, disamping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu petyunjuk arah atau isyarat tangan.

2. Pengemudi kendaraan yang akan berpindah jalur atau bergerak kesamping wajib mengamati situasi lalulintas didepan, disamping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat.

3. Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalulintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok ke kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalulintas atau alat pemberi isyarat lalulintas.

PERSIMPANGAN SEBIDANG

1. Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan alat pemberi isyarat lalulintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan / atau dari arah cabang persimpangan yang jika hal itu dinyatakan dengan rambu lalulintas atau Marka jalan.

b. Kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan.

c. Kendaraan dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar.

d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus.

e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

2. Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali lalulintas yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utana kepada kendaraan lain yang dating dari arah kanan.

PERLINTASAN KERETA API


Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai tutup, dan / atau ada isyarat lain;

2. Mendahulukan kereta api; dan

3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

KECEPATAN

Pengemudi kendaraan bermotor dijalan dilarang:

1. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional dan ditentukan berdasarkan kawasan pemukiman, perkotaan, jalan antar kota dan jalan bebas hambatan dan dinyatakan dengan rambu lalulintas

2. Berbalapan dengan kendaraan bermotor lain

3. Batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas hambatan ditetapkan dengan batas absolut.

MEMPERLAMBAT KENDARAAN

1. Pengemudi harus memperhatikan kendaraan sesuia dengan Rambu lalulintas

2. Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:

a. Akan melewati kendaraan bermotor umum yang sedang menurunkan dan menaikan penumpang

b. Akan melewati kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan-hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring

c. Cuaca hujan dan / atau genangan air

d. Memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan rambu lalulintas

e. Mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api dan / atau

f. Melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyebrang

Pengemudi yang akan memperlambat kendaraan harus mengamati situasi lalulintas di samping dan dibelakang kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan kendaraan lain.

BERHENTI

Selain kendaraan bermotor umum dalam trayek, setiap kendaraan bermotor dapat berhenti disetiap jalan, kecuali:

1. Terdapat rambu larangan berhenti dan / atau Marka jalan yang bergaris utuh;

2. Pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalulintas dan angkutan jalan; dan / atau

3. di Jalan Tol

PARKIR

1. Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau seorang menurut arah lalulintas

2. Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat, ketentuan ini tidak berlaku untuk pengemudi sepeda motor tanpa kereta samping.

KENDARAAN TIDAK BERMOTOR

1. Pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang:

a. Denagn sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan

b. Mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan pengguna jalan lain,

c. Menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor.

2. Pengendara sepeda dilarang membawa penumpang kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat penumpang.

3. Yang berjalan beriringan harus memberikan ruang yang cukup bagi kendaraan lain untuk mendahului.

TATA CARA BERLALU LINTAS BAGI PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR UMUM

1. Pengemudi kendaraan bermotor umum untuk angkkut orang dalam trayek wajib:

a. Mengangkut penumpang yang membayar sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan;

b. Memindahkan penumpang dalam perjalanan kekendaraan lain yang sejenis dalam trayek yang sama tanpa dipungut biaya tambahan jika kendaraan mogok, rusak, kecelakaan, atau atas perintah petugas.

c. Menggunakan lajur jalan yang telah ditentukan atau menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah;

d. Memberhentikan kendaraan selama menaikan dan / atau menurunkan penumpang.

e. Menutup pintu selama kendaraan berjalan; dan

f. Mematuhi batas kecepatan paling tinggi untuk angkutan umum.

2. Pengemudi kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dalam trayek dengan tariff ekonomi wajib mengangkut anak sekolah.

3. Pengemudi kendaraan bermotor angkutan barang wajib menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan.

LARANGAN BAGI KENDARAAN BERMOTOR UMUM

Pengemudi kendaran bermotor umum angkutan orang dilarang:

1. Memberhentikan kendaraan selain ditempat yang telah ditentukan;

2. Mengetem selain ditempat yang telah ditentukan;

3. Menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian dan / atau di tempat tujuan tanpa alas an yang patut dan mendesak; dan / atau

4. Melewati jaringan jlan selain yang ditentukan dalam ijin trayek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar